|
Selamat datang di Website Resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Seruyan Pengumuman: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448H Berita Terbaru: Pastikan Pilkades Berjalan Aman, Plt. Inspektur Seruyan Pantau Langsung Sejumlah TPS Layanan Pengaduan Masyarakat dapat diakses melalui menu PPID
berita 23 July 2025

Inspektur Seruyan Hadiri Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Admin
20:16 WIB
218x dibaca
Inspektur Seruyan Hadiri Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dokumentasi: Inspektur Seruyan Hadiri Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Inspektorat _Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan secara virtual mengikuti acara peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serentak seluruh Indonesia. Acara dilaksanakan di Koperasi Desa Merah Putih Pematang Panjang, Senin, 21 Juli 2025.

Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Seruyan dan Sepuluh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Seruyan termasuk Inspektur Daerah Kabupaten Seruyan, Nomo Koeswoyo, S.STP., CGCAE., serta perwakilan Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.

Sebanyak 80.000 Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih diluncurkan pada kesempatan ini, dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Acara dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Dalam sambutannya, Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya koperasi desa/kelurahan ini adalah untuk menggerakkan perekonomian desa atau kelurahan agar mampu meningkatkan perekonomian yang berada di level bawah bisa naik ke level menengah.

Dalam kesempatan ini, Presiden juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 Pasal 33 adalah senjata bagi kesejahteraan desa. Mengacu pada pasal tersebut mengatur tentang perekonomian Indonesia. Khususnya ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini berarti bahwa sumber daya alam desa, seperti tanah dan air, seharusnya dikelola oleh negara untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, Presiden juga menyoroti terkait harga padi saat ini, di mana menurutnya masih banyak para tengkulak yang membeli padi dari para petani dengan harga murah. Selain itu, biaya penggilingan padi di pabrik-pabrik yang tergolong masih mahal. Oleh karena itu ucapnya, apabilia ke depannya para tengkulak masih membeli padi dengan harga murah dan biaya yang dikenakan di pabrik penggilingan masih mahal, maka pemerintah akan menarik secara paksa dan dialihkan kepada Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih.

Acara peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini juga dirangkai dengan penyerahan secara langsung oleh Presiden Surat Keputusan (SK) badan hukum Koperasi Desa Merah Putih kepada lima Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Tengah sebagai perwakilan.

Bagikan Berita:
Kembali
Belum ada agenda terbaru.