|
Selamat datang di Website Resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Seruyan Pengumuman: Memperingati Hari Kartini 21 April 2026 Berita Terbaru: Inspektorat Seruyan Gelar Rakor Indek Pencegahan Korupsi (MCSP) Terkait Penyaluran Bantuan Layanan Pengaduan Masyarakat dapat diakses melalui menu PPID
PROFIL INSTANSI

Tugas Pokok & Fungsi

Kedudukan, wewenang, dan ruang lingkup kerja Inspektorat Daerah dalam menyelenggarakan pengawasan internal pemerintahan.

Tugas Pokok

Mandat Utama Organisasi

Inspektorat Daerah Kabupaten Seruyan mempunyai tugas pokok membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Rincian Fungsi

01
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan;
02
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, revieu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
03
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah;
04
Penyusunan laporan hasil pengawasan;
05
Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
06
Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
07
Pelaksanaan admministrasi Inspektorat Daerah;
08
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.